SATUAN
ACARA PENYULUHAN
(SAP)
I.
IDENTIFIKASI MASALAH
Aborsi sampai saat ini
merupakan masalah yang sangat pelik. Tidak hanya di Indonesia, hampir di
seluruh belahan dunia memiliki masalah yang serupa. Secara umum Aborsi
diketahui sebagai proses pengguguran janin yang dilakukan dengan sengaja.
Padahal ada banyak jenis-jenis aborsi tidak hanya sebatas unsur kesengajaan.
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Prof.
Dr.Jurnalis Uddin PAK, seorang guru besar Universitas YARSI Jakarta, ia
mengemukakan latar belakang dilakukannya penelitian reinterpretasi hukum Islam
tentang Aborsi ini. Yakni disebabkan karena tidak adanya peraturan perundangan
dan fatwa yang memungkinkan pemberian pelayanan aborsi yang aman, dimana hal
ini berakibat : meningkatnya permintaan aborsi kepada orang yang tidak
kompeten, tingginya kematian sia-sia ibu dengan kehamilan yang tidak
diinginkan, berkontribusi tingginya angka kematian ibu.
Walaupun aborsi dilarang keras
di Indonesia oleh KUHP namun sungguh ironis, angka aborsi di Indonesia
merupakan bagian tertinggi atau lebih dari 70% dari seluruh kejadian aborsi di
Asia Tenggara setiap tahunnya 2,8 juta, ini menurut WHO pada tahun 1998. Pada
tahun 2001 dari hasil penelitian jumlah aborsi di Indonesia setiap tahunnya
diperkirakan sekitar 2 juta, ini berarti sekitar 37 dari 100 perempuan usia
subur (15-49 tahun). Hasil penelitian di beberapa fasilitas kesehatan di
Indonesia memperkirakan sekitar 25-60% kejadian aborsi adalah aborsi disengaja
(induced abortion) (WHO, 1998). Dari hasil survey
PKBI tahun 1994 terlihat 58% aborsi dilakukan oleh remaja yang mayoritas 62%
dari mereka belum menikah. Tindakan perkosaan turut juga menyumbang angka
aborsi terus meningkat, pada tahun 2003 BPS Provinsi DKI Jakarta mencatat 153
kasus artinya setiap 2 hari satu wanita diperkosa. Begitu pula kehamilan akibat
incest hampir setiap hari diberitakan. Hal ini terjadi karena
rangsangan-rangsangan seks yang setiap saat dan dimana-mana datang silih
berganti seperti pornografi dan pornoaksi.
II.
PENGANTAR
Bidang studinya : Kebidanan
komunitas
Topik : Aborsi
Subtopik : Sayang Bayi, Stop Aborsi
Sasaran : Ibu-ibu
warga RT 17
Hari/ tanggal : Selasa, 01 Juli
2008
Jam : 15.30 -17.00
WIB
Waktu : 30 menit
Tempat : Balai Desa
Mukti
III.
TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM
Setelah mengikuti kegiatan penyuluhan selama 30 menit, diharapkan Ibu-
ibu warga RT 17 dapat mengerti dan memahami tentang aborsi serta bahaya tindak
aborsi, agar tindak aborsi dapat dicegah serta dapat menurunkan angka kejadian
aborsi di Indonesia.
IV.
TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS
Setelah mengikuti kegiatan penyuluhan selama 30 menit, diharapkan Ibu-
ibu warga RT 17 dapat menjawab pertanyaan tentang :
1.
Pengertian aborsi
2.
Resiko aborsi
3.
Penyebab aborsi
4.
Upaya penanganan tindakan aborsi
5.
Sanksi tindak aborsi
V.
MATERI
Terlampir
VI.
MEDIA
1.
Leafled
2.
Materi SAP
VII.
METODE
1.
Ceramah
2.
Tanya Jawab
VIII.
KEGIATAN PEMBELAJARAN
NO
|
Waktu
|
Kegiatan penyuluhan
|
Kegiatan peserta
|
1
|
3
menit
|
Pembukaan:
a.
Memberi salam
b.
Menjelaskan tujuan penyuluhan
c.
Menebutkan materi / pokok bahasan yang akan di
sampaikan
|
Menjawab salam
Mendengarkan dan memperhatikan
|
2
|
15
menit
|
Pelaksanaan:
Menjelaskan
materi penyuluhan secara berurutan dan teratur.
Materi:
1.
Pengertian aborsi
2.
Resiko aborsi
3.
Penyebab aborsi
4.
Upaya penanganan tindakan aborsi
5.
Sanksi tindak aborsi
|
Menyimak dan memperhatikan
|
3
|
7
menit
|
Evaluasi:
1.
Memberi kesempatan kepada peserta untuk bertanya
2.
Memberi kesempatan kepada peserta untuk menjawab
pertanyaan yang dilontarkan
|
Merespon dan
bertanya
Merespon dan
menjawab pertanyaan
|
IX.
PENGESAHAN
Sasaran
Yogyakarta, 26 juni 2008
Pemberi penyuluhan
Ibu-ibu RT 08
Mahasiswi PKL
Mengetahui,
Pembimbing PKL
Sulistya Ningsih
X.
EVALUASI
Metode
evaluasi : Tanya jawab
Jenis
pertanyaan : Lisan
Jumlah Soal : 2 soal
XI.
LAMPIRAN MATERI
ABORSI
1.
Pengertian
Aborsi adalah menggugurkan kandungan atau dalam dunia
kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Yang berarti pengeluaran hasil
konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar
kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi
kesempatan untuk bertumbuh.
Yang
dimaksud dengan aborsi tidak aman (Unsafe Abortion) adalah penghentian
kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih/kompeten dan
menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga menimbulkan banyak komplikasi
bahkan kematian. Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak
tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai. Apalagi bila aborsi dikategorikan
tanpa indikasi medis, seperti korban perkosaan, hamil diluar nikah, kegagalan
alat kontrasepsi dan lain-lain. Ketakutan dari calon ibu dan pandangan negatif
dari keluarga atau masyarakat akhirnya menuntut calon ibu untuk melakukan
pengguguran kandungan secara diam-diam tanpa memperhatikan resikonya .
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi Spontan / Alamiah berlangsung tanpa
tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur
dan sel sperma.
2. Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran
kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang
disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini
dokter, bidan atau dukun beranak).
3. Aborsi terapeutik / medis adalah
pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil
tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah
yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi
ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Jenis dari aborsi secara garis besar aborsi dapat kita
bagi menjadi dua bagian, yakni Aborsi Spontan (Spontaneous Abortion) dan
Abortus Provokatus (Provocation Abortion). Yang dimaksud dengan aborsi spontan
yakni aborsi yang tanpa kesengajaan (keguguran). Aborsi spontan ini masih
terdiri dari berbagai macam tahap yakni:
Ø Abortus
Iminen
Dalam bahasa Inggris diistilahkan dengan “ Threaten Abortion “, terancam
keguguran (bukan keguguran). Disini keguguran belum terjadi, tetapi ada
tanda-tanda yang menunjukkan ancaman bakal terjadi keguguran.
Ø Abortus Inklomplitus
Secara sederhana bisa disebut aborsi tak lengkap, artinya sudah terjadi
pengeluaran buah kehamilan tetapi tidak komplit.
Ø Abortus Klomplitus
Yang satu ini Abosi lengkap, yakni pengeluaran buah kehamilan sudah
lengkap, sudah seluruhnya keluar.
Ø Abortus Insipien
Buah kehamilan mati di dalam kandungan lepas dari tempatnya, tetapi belum
dikeluarkan. Hampir serupa dengan itu, ada yang dikenal missed Abortion yakni
buah kehamilan mati di dalam kandungan tetapi belum ada tanda-tanda
dikeluarkan.
Sedangkan aborsi Provokatus (sengaja) masih terbagi
dua bagian kategori besar yakni Abortus Provokatus Medisinalis dan Abortus Provokatus
Kriminalis (kejahatan). Kita hanya khusus melihat Abortus Provokatus Medialis
yang terdiri dari :
v Dilatasi dan kuretase (D&C)
Dalam
teknik ini, mulut rahim dibuka atau dimekarkan dengan paksa untuk memasukkan
pisau baja yang tajam. Bagian tubuh janin dipotong berkeping-keping dan
diangkat, sedangkan plasenta dikerok dari dinding rahim. Darah yang hilang
selama dilakukannya metode ini lebih banyak dibandingkan dengan metode
penyedotan. Begitu juga dengan perobekan rahim dan radang paling sering
terjadi. Metode ini tidak sama dengan metode D&C yang dilakukan pada
wanita-wanita dengan keluhan penyakit rahim (seperti perdarahan rahim, tidak
terjadinya menstruasi, dsb). Komplikasi yang sering terjadi antara lain
robeknya dinding rahim yang dapat menjurus hingga ke kandung kencing.
v Sedot
Pada 1-3
bulan pertama dalam kehidupan janin, aborsi dilakukan dengan metode penyedotan.
Teknik inilah yang paling banyak dilakukan untuk kehamilan usia dini. Mesin
penyedot bertenaga kuat dengan ujung tajam dimasukkan ke dalam rahim lewat
mulut rahim yang sengaja dimekarkan. Penyedotan ini mengakibatkan tubuh bayi
berantakan dan menarik ari-ari (plasenta) dari dinding rahim. Hasil penyedotan
berupa darah, cairan ketuban, bagian-bagian plasenta dan tubuh janin terkumpul
dalam botol yang dihubungkan dengan alat penyedot ini.
Ketelitian
dan kehati-hatian dalam menjalani metode ini sangat perlu dijaga guna
menghindari robeknya rahim akibat salah sedot yang dapat mengakibatkan perdarahan
hebat yang terkadang berakhir pada operasi pengangkatan rahim. Peradangan dapat
terjadi dengan mudahnya jika masih ada sisa-sisa plasenta atau bagian dari
janin yang tertinggal di dalam rahim. Hal inilah yang paling sering terjadi
yang dikenal dengan komplikasi paska-aborsi.
v Peracunan dengan garam
Caranya
ialah dengan meracuni air ketuban. Teknik ini digunakan saat kandungan berusia
16 minggu, saat air ketuban sudah cukup melingkupi janin. Jarum disuntikkan ke
perut si wanita dan 50-250 ml (kira-kira secangkir) air ketuban dikeluarkan,
diganti dengan larutan konsentrasi garam. Janin yang sudah mulai bernafas,
menelan garam dan akan teracuni. Larutan kimia ini juga membuat kulit janin
terbakar dan memburuk. Biasanya, setelah kira-kira satu jam, janin akan mati.
Kira-kira
33-35 jam setelah suntikan larutan garam itu bekerja, si wanita hamil itu akan
melahirkan anak yang telah mati dengan kulit hitam karena terbakar. Kira-kira
97% dari wanita yang memilih aborsi dengan cara ini melahirkan anaknya 72 jam
setelah suntikan diberikan. Suntikan larutan garam ini juga memberikan efek
samping pada wanita pemakainya yang disebut "Konsumsi Koagulopati"
(pembekuan darah yang tak terkendali diseluruh tubuh), juga dapat menimbulkan
perdarahan hebat dan efek samping serius pada sistim syaraf sentral. Serangan
jantung mendadak, koma, atau kematian mungkin juga dihasilkan oleh suntikan
saline lewat sistim pembuluh darah.
Karena
bahaya penggunaan saline, maka suntikan lain yang biasa dipakai adalah
hipersomolar urea, walau metode ini kurang efektif dan biasanya harus dibarengi
dengan asupan hormon oxytocin atau prostaglandin agar dapat mencapai hasil
maksimal. Gagal aborsi atau tidak tuntasnya aborsi sering terjadi dalam
menggunakan metode ini, sehingga operasi pengangkatan janin dilakukan. Seperti
teknik suntikan aborsi lainnya, efek samping yang sering ditemui adalah
pusing-pusing atau muntah-muntah. Masalah umum dalam aborsi pada trimester
kedua adalah perlukaan rahim, yang berkisar dari perlukaan kecil hingga perobekan
rahim. Antara 1-2% dari pasien pengguna metode ini terkena
endometriosis/peradangan dinding rahim.
v Histerektomi atau bedah sesar
Sejenis
dengan metode operasi caesar, metode ini digunakan jika cairan kimia yang
digunakan/disuntikkan tidak memberikan hasil memuaskan. Sayatan dibuat di perut
dan rahim. Bayi beserta ari-ari serta cairan ketuban dikeluarkan. Terkadang,
bayi dikeluarkan dalam keadaan hidup, yang membuat satu pertanyaan bergulir:
bagaimana, kapan dan siapa yang membunuh bayi ini? Metode ini memiliki resiko
tertinggi untuk kesehatan wanita, karena ada kemungkinan terjadi perobekan
rahim. Dalam 2 tahun pertama legalisasi aborsi di kota New York, tercatat 271,2
kematian per 100.000 kasus aborsi dengan cara ini.
v Prostalglandin
Prostaglandin
merupakan hormon yang diproduksi secara alami oleh tubuh dalam proses
melahirkan. Injeksi dari konsentrasi buatan hormon ini ke dalam air ketuban
memaksa proses kelahiran berlangsung, mengakibatkan janin keluar sebelum
waktunya dan tidak mempunyai kemungkinan untuk hidup sama sekali. Sering juga
garam atau racun lainnya diinjeksi terlebih dahulu ke cairan ketuban untuk
memastikan bahwa janin akan lahir dalam keadaan mati, karena tak jarang terjadi
janin lolos dari trauma melahirkan secara paksa ini dan keluar dalam keadaan
hidup.
Efek
samping penggunaan prostaglandin tiruan ini adalah bagian dari ari-ari yang
tertinggal karena tidak luruh dengan sempurna, trauma rahim karena dipaksa
melahirkan, infeksi, perdarahan, gagal pernafasan, gagal jantung, perobekan
rahim.
2.
Resiko aborsi
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan
maupun keselamatan seorang wanita. Tidak
benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan
apa-apa dan langsung boleh pulang”. Ini adalah informasi yang sangat
menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka
yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah
terjadi.
Ada 2 macam
resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1. Resiko kesehatan dan
keselamatan secara fisik.
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa
resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku
“Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
a.
Kematian
mendadak karena perdarahan hebat.
b.
Kematian
mendadak karena pembiusan yang gagal.
c.
Kematian
secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
d.
Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
e.
Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan
menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
f.
Kanker
payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
g.
Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
h.
Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
i.
Kanker hati (Liver Cancer).
j.
Kelainan
pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya dan perdarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
k.
Menjadi
mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (infertil)
l.
Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
m.
Infeksi
pada lapisan rahim (Endometriosis).
2. Resiko gangguan psikologis.
Proses
aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan
dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam
dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau
PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported
After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994). Pada dasarnya seorang wanita yang
melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
a.
Kehilangan harga diri (82%).
b.
Berteriak-teriak histeris (51%).
c.
Mimpi
buruk berkali-kali mengenai bayi (63%).
d.
Ingin melakukan bunuh diri (28%).
e.
Mulai
mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%).
f.
Tidak
bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%).
Di luar
hal-hal tersebut di atas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi
perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
3.
Penyebab aborsi
q Kehamilan
tak diinginkan (KTD) seperti hamil diluar nikah.
q Incest
(hubungan seks sedarah) seperti tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kepada anaknya.
q Kegagalan
alat kontrasepsi.
q kurangnya
informasi mengenai kesehatan reproduksi. Data Survei Kesehatan Reproduksi
Remaja Indonesia (SKRRI) 2002/2003 yang dilakukan oleh BPS memperlihatkan bahwa
hanya sebagian kecil remaja yang mengetahui tentang alat kontrasepsi.
q Faktor ekonomi yang kompleks, perekonomian
makin sulit, segala kebutuhan hidup kian mahal, termasuk pendidikan dan
kesehatan sehingga menjadi ketakutan para ibu untuk menambah anak karena takut
tidak bisa menghidupi dan mendidiknya.
4.
Upaya penanganan tindakan pencegahan
aborsi
Upaya yang bisa dilakukan untuk menangani masalah ini antara lain:
mengadakan layanan aborsi yang aman dilengkapi dengan pelaksana terlatih dan
terstandard, konseling yang memberdayakan perempuan dalam mengambil keputusan,
sarana dan metode yang aman, sesuai standard WHO; memberikan informasi dan
konseling mengenai kesehatan reproduksi terutama pemahaman upaya pencegahan
kehamilan dan bahaya aborsi yang tidak aman; dan melatih kaum perempuan untuk
aktif menjadi pendidik sebaya (peer educator) dan konselor bagi kaumnya.
5.
Sanksi tindak aborsi
Dalam hal ini
terdapat dua sanksi dalam tindakan aborsi yaitu : sanksi hokum serta sanksi
agama.
è
Sanksi Hukum tindak aborsi
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi
atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus
Provocatus Criminalis”. Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter, bidan atau dukun yang
membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung
terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229
1.
Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita
atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan,
bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2.
Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari
keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau
kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat
ditambah sepertiga.
3.
Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam
menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan
melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan
sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
342
Seorang ibu
yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa
akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian
merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri
dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
343
Kejahatan
yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut
serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal
346
Seorang
wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh
orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan
atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya
wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan
atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya
wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
349
Jika
seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut
pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal
itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan
pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
è
Sanksi Agama tindak aborsi
Umat Islam
percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan
manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan
segala sesuatu.” (QS 16:89). Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung
didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan
perbuatan manusia.
Tidak ada
satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh
umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin
dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa
hukuman bagi orang-orang yang membunuh
sesama manusia adalah sangat mengerikan.
Pertama:
Manusia - berapapun
kecilnya - adalah ciptaan Allah yang mulia. Agama Islam sangat menjunjung
tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi
akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah
memuliakan umat manusia.”(QS 17:70)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan
membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan
menyelamatkan semua orang. Di dalam agama Islam, setiap tingkah laku kita
terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah:
“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang
mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka
seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang
memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah
memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)
Ketiga: Umat Islam dilarang melakukan aborsi
dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang.
Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih
belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk
menggugurkan kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al-Quran
mengingatkan akan firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh
anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rizki kepada mereka dan
kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)
XII.
DAFTAR PUSTAKA
a. http://www.aborsi.org
e.
Sauminan
Saud 14-Nov-2006, 11:00:30 WIB http://www.kabarindonesia.com
i.
http://www.radarbanjarmasin.com
0 komentar:
Posting Komentar