Pages

MATERI

Diberdayakan oleh Blogger.

Esy midwife

Esy midwife
Awal Duduk di Bangku Kuliah

About Me

Foto saya
BAngli, bali, Indonesia
Berdoa Dan kerja Keras awal Dari Keberhasilan.....

Minggu, 08 Juli 2012

Leaflet Aborsi


SAYANG BAYI, STOP ABORSI



Disusun Oleh :
Ni Wayan Esi Karlina
11140166









Masih terlalu muda, aib keluarga, atau sudah banyak anak menjadi pilihan alasan untuk melakukan tindakan pengguguran janin yang dilakukan dengan sengaja atau dalam masyarakat sering kita sebut sebagai ABORSI. Sampai saat ini tindakan aborsi masih sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Pelaku dari tindakan tersebut tidak hanya pada remaja yang melakukan seks pra nikah, namun orang dewasa juga bisa melakukannya karena alasan tersebut di atas.
Karena masalah tersebut masih banyak dilakukan oleh masyarakat, maka penyusun akan sedikit memberikan informasi penting untuk meminimalkan angka kejadian aborsi.

Pengertian Aborsi
Aborsi adalah tindakan pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Yang berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan secara sengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaku aborsi (dokter, bidan atau dukun beranak).

Resiko bagi Pelaku Aborsi

Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia ”tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”. Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka  yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1.   Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik.
Dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
B  Kematian mendadak karena perdarahan hebat.
B  Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
B  Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
B  Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
B  Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
B  Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan perdarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
B  Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (infertil).

2.   Resiko gangguan psikologis.
Dalam dunia psikologi sebagai “Post Abortion Syndrome” (Sindrom Paska Aborsi) atau PAS. Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
œ Kehilangan harga diri (82%).
œ Berteriak-teriak histeris (51%).
œ Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%).
œ Ingin melakukan bunuh diri (28%).
œ Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%).
œ Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%).
Di luar hal-hal tersebut di atas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.

Penyebab Aborsi

q  kehamilan tak diinginkan (KTD) seperti hamil diluar nikah.
q  Incest (hubungan seks sedarah) seperti tindak pemerkosaan  yang dilakukan oleh ayah kepada anaknya.
q  Kegagalan alat kontrasepsi.
q  kurangnya informasi mengenai kesehatan reproduksi.
q  Faktor ekonomi yang kompleks, sehingga untuk merawat anak banyak tidak mampu untuk bertahan hidup.




Mereka Harus Ditolong, Bagaimana caranya ?

_ Harus mengerti dan menerima mereka apa adanya.
_ Memberikan dan menghidupkan pengertian yang benar dalam diri orang tersebut (menumbuhkan rasa PD mereka).
_ Memberikan informasi dan konseling mengenai kesehatan reproduksi terutama pemahaman upaya pencegahan kehamilan dan bahaya aborsi yang tidak aman.
_ mengadakan layanan aborsi yang aman dilengkapi dengan pelaksana terlatih dan terstandard.
_ Membimbing mereka untuk kembali ke jalan yang benar.
_ melatih kaum perempuan untuk aktif menjadi pendidik sebaya (peer educator) dan konselor bagi kaumnya.
Sanksi Tindak Aborsi

Ø  Sanksi hukum
S  Pasal341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
S  Pasal346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
S  Pasal347
1.  Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
2.  Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun
.
   
Ø  Sanksi agama
4  Madzhab Malikiyah  mengharamkan aborsi sejak terjadinya konsepsi atau bertemunya sel telur dengan sperma di rahim ibu. Sebagian ulama Malikiyah lainnya berpendapat bahwa dimakruhkan aborsi ketika usia kandungan 40 hari. Dan apabila telah mencapai usia 120 hari (4 bulan), maka haram hukumnya melakukan aborsi.
4  Dalam kitab-kitab fiqh juga disebutkan bahwa tindak aborsi boleh dilakukan apabila benar-benar dalam keadaan terpaksa, dalam kondisi darurat, seperti demi menyelamatkan ibu—sebagaimana disebutkan dalam aborsi bentuk pertama—maka pengguguran kandungan diperbolehkan.
separador

0 komentar:

Posting Komentar

Followers