SAYANG
BAYI, STOP ABORSI
Disusun Oleh :
Ni Wayan Esi Karlina
11140166
Masih terlalu muda, aib keluarga, atau sudah
banyak anak menjadi pilihan alasan untuk melakukan tindakan pengguguran janin
yang dilakukan dengan sengaja atau dalam masyarakat sering kita sebut sebagai ABORSI.
Sampai saat ini tindakan aborsi masih sering kita jumpai dalam kehidupan
sehari-hari. Pelaku dari tindakan tersebut tidak hanya pada remaja yang
melakukan seks pra nikah, namun orang dewasa juga bisa melakukannya karena
alasan tersebut di atas.
Karena
masalah tersebut masih banyak dilakukan oleh masyarakat, maka penyusun akan
sedikit memberikan informasi penting untuk meminimalkan angka kejadian aborsi.
Pengertian Aborsi
Aborsi adalah tindakan pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28
minggu atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Yang
berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum
janin dapat hidup di luar kandungan secara sengaja dan disadari oleh calon ibu
maupun si pelaku aborsi (dokter, bidan atau dukun beranak).
Resiko bagi Pelaku Aborsi
Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang
melakukan aborsi ia ”tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”. Ini
adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama
mereka yang sedang kebingungan karena
tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap
wanita yang melakukan aborsi:
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara
fisik.
Dalam
buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
B Kematian mendadak karena perdarahan hebat.
B Kematian mendadak karena pembiusan yang
gagal.
B Kematian secara lambat akibat infeksi
serius disekitar kandungan.
B
Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
B Kanker payudara (karena ketidakseimbangan
hormon estrogen pada wanita).
B Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta
Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan perdarahan hebat
pada saat kehamilan berikutnya.
B Menjadi mandul/tidak mampu memiliki
keturunan lagi (infertil).
2. Resiko gangguan psikologis.
Dalam dunia psikologi
sebagai “Post Abortion Syndrome” (Sindrom Paska Aborsi) atau PAS. Pada dasarnya
seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut
ini:
Berteriak-teriak histeris (51%).
Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi
(63%).
Ingin melakukan bunuh diri (28%).
Mulai mencoba menggunakan obat-obat
terlarang (41%).
Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual
(59%).
Di luar hal-hal tersebut di
atas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang
tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
Penyebab Aborsi
q kehamilan
tak diinginkan (KTD) seperti hamil diluar nikah.
q Incest
(hubungan seks sedarah) seperti tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kepada anaknya.
q Kegagalan
alat kontrasepsi.
q kurangnya
informasi mengenai kesehatan reproduksi.
q Faktor ekonomi yang kompleks, sehingga
untuk merawat anak banyak tidak mampu untuk bertahan hidup.
Mereka Harus Ditolong, Bagaimana caranya ?
_ Harus
mengerti dan menerima mereka apa adanya.
_ Memberikan dan menghidupkan pengertian
yang benar dalam diri orang tersebut (menumbuhkan rasa PD mereka).
_ Memberikan
informasi dan konseling mengenai kesehatan reproduksi terutama pemahaman upaya
pencegahan kehamilan dan bahaya aborsi yang tidak aman.
_ mengadakan
layanan aborsi yang aman dilengkapi dengan pelaksana terlatih dan terstandard.
_ Membimbing mereka untuk kembali ke jalan
yang benar.
_ melatih
kaum perempuan untuk aktif menjadi pendidik sebaya (peer educator) dan konselor
bagi kaumnya.
Sanksi Tindak Aborsi
Ø Sanksi hukum
S
Pasal341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
S Pasal346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
S Pasal347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lamalima belas tahun.
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama
Ø Sanksi agama
4 Madzhab
Malikiyah mengharamkan aborsi sejak terjadinya konsepsi atau bertemunya
sel telur dengan sperma di rahim ibu. Sebagian ulama Malikiyah lainnya
berpendapat bahwa dimakruhkan aborsi ketika usia kandungan 40 hari. Dan apabila
telah mencapai usia 120 hari (4 bulan), maka haram hukumnya melakukan aborsi.
4 Dalam
kitab-kitab fiqh juga disebutkan bahwa tindak aborsi boleh dilakukan apabila
benar-benar dalam keadaan terpaksa, dalam kondisi darurat, seperti demi
menyelamatkan ibu—sebagaimana disebutkan dalam aborsi bentuk pertama—maka
pengguguran kandungan diperbolehkan.
0 komentar:
Posting Komentar